Secara umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, terdapat beberapa fasilitas pajak pertambahan nilai, salah satunya yakni, fasilitas terutang tidak dipungut untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, impor Barang Kena Pajak tertentu, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Lebih khusus, fasilitas tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM diberikan untuk pemasukan Barang Kena Pajak berwujud melalui pelabuhan/ bandar udara (telah ditunjuk) yang dibawa ke Kawasan Bebas, Kawasan Bebas yang dimaksud adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas bea masuk, PPN, PPnBM, serta cukai.
Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dan PPnBm tersebut, harus memiliki bukti Endorsement yang dikeluarkan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak, dan subyek (pihak pembeli) Barang Kena Pajak merupakan pengusaha yang sudah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusaha Kawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor.171/PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor.62/PMK.03/2012.
Bukti Endorsement dapat diakses secara elektronik melalui e-Endorsment, jika pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki data yang mencerminkan sudah terjadi transaksi Barang Kena Pajak Berwujud ke Kawasan Bebas. Namun, apabila Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki data, wajib pajak harus menyampaikan dokumen dalam rangka Endorsement, dokumen yang dibutuhkan yaitu Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada Kantor Pabean yang dilampiri dengan fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), fotokopi Faktur Pajak dengan mencantumkan kode pos tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order dan fotokopi invoice.
Seluruh dokumen tersebut, disampaikan ke pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang memberikan Endorsmnet paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPBB). Dokumen Endorsment tidak diberikan jika Pertama, tidak disampaikan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang tidak berwenang menerbitkan Endorsment, Kedua, disampaikan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang tidak berwenang menerbitkan Endorsment, tetapi lebih dari tujuh hari sejak Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan/atau pengusaha tidak memberikan klarifikasi secara tertulis atas permintaan klarifikasi mengenai ketidaksesuaian dokumen yang diminta Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, ketidaksesuaian dokumen juga berimbas pada dibatalkan hasil Endorsment yang sudah diterbitkan.
Setelah seluruh dokumen terkumpul, akan dilakukan pemeriksaan fisik, basis/dasar untuk melakukan pemeriksaan fisik mengacu pada laporan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Pabean berupa PPFTZ-03. Tidak hanya itu, pemeriksaan fisik juga dilakukan berdasarkan manajemen risiko, nota intelijen di bidang perpajakan, dan nota hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan fisik dikeluarkan pernyataan bahwa Barang Kena Pajak telah sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Pabean, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Faktur Pajak, Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order, dan Invoice atau pernyataan bahwa Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Pabean, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Faktur Pajak, Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order, dan Invoice.
Jadi, penuhi dokumen Pemberitahuan Pabean, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Faktur Pajak, Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order, dan Invoice untuk kesiapan menghadapi pemeriksaan fisik!
– Artikel oleh Desni Sensini