Artikel Pajak : Apa saja yang harus dicek kembali saat pergantian tahun?Posted by on


Selamat datang tahun baru, selamat datang semangat baru, eh tapi tunggu dulu, apakah semua urusan di tahun yang lalu sudah selesai semua?

Saat-saat pergantian tahun adalah salah satu saat yang paling krusial khusunya dalam aspek perpajakan. Lebih khusus lagi jika tahun buku perusahaan juga mengikuti tahun buku yang umum, yaitu dengan periode Januari sampai Desember. Laporan Keuangan dan Laporan Pajak atau SPT Tahunan PPh pasti akan menjadi kerepotan besar yang segera menanti.

Sebelum masuk lebih jauh tentang persiapan penyusunan SPT Tahunan PPh, mari cek kembali hal-hal lain yang tak kalah penting untuk dilakukan saat awal tahun seperti ini, yaitu:

  1. Siapkan Laporan SPT PPh Pasal 21
    Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh tidak perlu dilakukan saat tidak ada pemotongan PPh pada periode tersebut. Namun, hal ini tidak berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21 Desember. Apapun kondisinya, SPT Masa PPh Pasal 21 Desember tetap harus dilaporkan.
  2. Siapkan isian data Bukti Potong 1721 A1
    Tiap pemberi kerja diwajibkan untuk menyiapkan lembar Bukti Potong 1721 A1 untuk semua karyawan tetap yang pernah bekerja pada tahun yang dimaksud. Isian data Bukti Potong akan mencakup seluruh jumlah pembayaran gaji dan tunjangan dalam satu tahun yang dibuat untuk tiap orang karyawan. Data ini juga akan masuk dalam SPT PPh 21 periode bulan Desember.
  3. Siapkan isian data Rincian Biaya
    Khusus bagi entitas NPWP Cabang (dengan cirri-ciri digit terakhir dari angka NPWP bukan 0) diwajibkan mengisi halaman lampiran Daftar Biaya yaitu halaman lampiran V. Data ini akan berisi jumlah biaya-biaya yang terkait dengan operasional di cabang tersebut saja.
  4. Ajukan Permintaan jatah Nomor Seri Faktur Pajak
    Jatah NSFP hanya memiliki usia pakai dalam satu tahun yang sama dengan saat permintaan. Artinya jatah NSFP tahun 2019 yang masih tersisa tidak akan dapat digunakan untuk faktur yang akan diterbitkan pada tahun 2020. Sebelum mengajukan jatah NSFP yang baru, pastikan kewajiban SPT Masa PPN untuk 3 periode terakhir yang sudah jatuh tempo juga sudah dilaporkan.
  5. Kembalikan sisa jatah Nomor Seri Faktur Pajak tahun sebelumnya
    Untuk sisa NSFP yang belum terpakai pada tahun sebelumnya perlu untuk dikembalikan. Namun, sebelum hal ini dilakukan pastikan kita sudah cek semua transaksi telah diterbitkan faktur pajaknya dan pada waktu selanjutnya tidak akan perlu lagi membuat faktur pajak dengan tanggal pada tahun yang lalu. Kewajiban pengembalian ini pada prinsipnya memang diamanatkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2012, namun secara praktiknya tidak perlu benar-benar dilakukan. Hal ini karena atas pengembalian yang tidak dilakukan juga tidak ada sanksi dan pengembalian ini hanya mekanisme pengaman saja agar sisa jatah NSFP tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Proses pengembalian ini juga tidak akan mempengaruhi permintaan jatah NSFP yang baru.
  6. Persiapkan penyusunan Laporan Keuangan Tahunan
    Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan mungkin saja menjadi sebuah proses panjang yang melelahkan. Dengan data-data yang sangat banyak,tersebar di beberapa divisi, dan juga mungkin perlu proses validasi data, maka kita perlu melakukan perencanaan yang matang dan lebih awal. Tujuan akhirnya adalah agar proses penyusunan SPT Tahunan PPh dapat lebih lancar dan cepat.
  7. Kumpulkan kembali dokumen Bukti Potong dan Bukti Bayar
    Salah satu bagian dokumen yang terkait langsung dengan laporan dan perhitungan PPh Tahunan adalah Bukti Potong dan Bukti Bayar atau yang disebut sebagai Kredit Pajak. Silahkan dapat mulai dicek dan dikumpulkan kembali dokumen tersebut. Sangat dimungkinkan dokumen masih berada di pihak lain. Jika dokumen fisik Kredit Pajak ini akhirnya kurang lengkap maka perhitungan PPh yang masih harus dibayar pasti akan bergeser atau menjadi lebih besar.
  8. Putuskan penggunaan tarif PPh
    Jika anda adalah perusahaan dengan penghasilan bruto pada tahun sebelumnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar, maka anda berkesempatan untuk memilih penggunaan tarif PPh atas penghasilan yang akan diperoleh. Hal ini dikarenakan PP 23 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengenaan PPh Final untuk UMKM memberi kesempatan kepada setiap entitas yang masuk dalam kriteria omset tersebut memilih tarif atau pengenaan PPh. Tersedia dua pilihan, yaitu menggunakan tarif Final 0,5% dari omset atau dengan tarif non Final pasal 17 yaitu 12,5% dari keuntungan bersih. Pemilihan ini harus dengan menyampaikan surat kepada Kantor Pajak.

Poin-poin di atas adalah beberapa hal yang sangat umum harus dipertimbangkan oleh entitas perusahaan pada saat awal tahun. Dari delapan poin tersebut tentunya masih mungkin terdapat poin tambahan yang sifatnya lebih khusus atau hanya akan berpengaruh pada entitas perusahaan tertentu saja, misalnya laporan CbCR atau dalam satu kesatuan paket Transfer Pricing Documentation. Silahkan lakukan cek-cek kembali apakah kewajiban pajak telah dilakukan dengan baik dan mari bersiap mebuat perencanaan yang baik untuk menghadapi tahun 2020.
Selamat Tahun Baru.

– Artikel oleh Dika

Artikel Pajak

Comments are disabled.

WhatsApp chat