<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Aplikasi Scan eFaktur Pajak Masukan</title>
	<atom:link href="https://barcodefaktur.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barcodefaktur.com</link>
	<description>Aplikasi Scan Pajak eFaktur &#38; Import/Export CSV ke aplikasi e-Faktur DJP Pajak Masukan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Jan 2020 15:25:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.0.9</generator>
	<item>
		<title>Artikel Pajak : Apa saja yang harus dicek kembali saat pergantian tahun?</title>
		<link>https://barcodefaktur.com/artikel-pajak-apa-saja-yang-harus-dicek-kembali-saat-pergantian-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Barcodefaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2020 14:44:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barcodefaktur.com/?p=1125</guid>

					<description><![CDATA[Selamat datang tahun baru, selamat datang semangat baru, eh tapi tunggu dulu, apakah semua urusan di tahun yang lalu sudah ... <a class="cz_readmore" href="https://barcodefaktur.com/artikel-pajak-apa-saja-yang-harus-dicek-kembali-saat-pergantian-tahun/"><i class="fa fa-angle-right"></i><span>Read More</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat datang tahun baru, selamat datang semangat baru, eh tapi tunggu dulu, apakah semua urusan di tahun yang lalu sudah selesai semua?</p>
<p>Saat-saat pergantian tahun adalah salah satu saat yang paling krusial khusunya dalam aspek perpajakan. Lebih khusus lagi jika tahun buku perusahaan juga mengikuti tahun buku yang umum, yaitu dengan periode Januari sampai Desember. Laporan Keuangan dan Laporan Pajak atau SPT Tahunan PPh pasti akan menjadi kerepotan besar yang segera menanti.</p>
<p>Sebelum masuk lebih jauh tentang persiapan penyusunan SPT Tahunan PPh, mari cek kembali hal-hal lain yang tak kalah penting untuk dilakukan saat awal tahun seperti ini, yaitu:</p>
<ol>
<li>Siapkan Laporan SPT PPh Pasal 21<br />
Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh tidak perlu dilakukan saat tidak ada pemotongan PPh pada periode tersebut. Namun, hal ini tidak berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21 Desember. Apapun kondisinya, SPT Masa PPh Pasal 21 Desember tetap harus dilaporkan.</li>
<li>Siapkan isian data Bukti Potong 1721 A1<br />
Tiap pemberi kerja diwajibkan untuk menyiapkan lembar Bukti Potong 1721 A1 untuk semua karyawan tetap yang pernah bekerja pada tahun yang dimaksud. Isian data Bukti Potong akan mencakup seluruh jumlah pembayaran gaji dan tunjangan dalam satu tahun yang dibuat untuk tiap orang karyawan. Data ini juga akan masuk dalam SPT PPh 21 periode bulan Desember.</li>
<li>Siapkan isian data Rincian Biaya<br />
Khusus bagi entitas NPWP Cabang (dengan cirri-ciri digit terakhir dari angka NPWP bukan 0) diwajibkan mengisi halaman lampiran Daftar Biaya yaitu halaman lampiran V. Data ini akan berisi jumlah biaya-biaya yang terkait dengan operasional di cabang tersebut saja.</li>
<li>Ajukan Permintaan jatah Nomor Seri Faktur Pajak<br />
Jatah NSFP hanya memiliki usia pakai dalam satu tahun yang sama dengan saat permintaan. Artinya jatah NSFP tahun 2019 yang masih tersisa tidak akan dapat digunakan untuk faktur yang akan diterbitkan pada tahun 2020. Sebelum mengajukan jatah NSFP yang baru, pastikan kewajiban SPT Masa PPN untuk 3 periode terakhir yang sudah jatuh tempo juga sudah dilaporkan.</li>
<li>Kembalikan sisa jatah Nomor Seri Faktur Pajak tahun sebelumnya<br />
Untuk sisa NSFP yang belum terpakai pada tahun sebelumnya perlu untuk dikembalikan. Namun, sebelum hal ini dilakukan pastikan kita sudah cek semua transaksi telah diterbitkan faktur pajaknya dan pada waktu selanjutnya tidak akan perlu lagi membuat faktur pajak dengan tanggal pada tahun yang lalu. Kewajiban pengembalian ini pada prinsipnya memang diamanatkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2012, namun secara praktiknya tidak perlu benar-benar dilakukan. Hal ini karena atas pengembalian yang tidak dilakukan juga tidak ada sanksi dan pengembalian ini hanya mekanisme pengaman saja agar sisa jatah NSFP tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Proses pengembalian ini juga tidak akan mempengaruhi permintaan jatah NSFP yang baru.</li>
<li>Persiapkan penyusunan Laporan Keuangan Tahunan<br />
Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan mungkin saja menjadi sebuah proses panjang yang melelahkan. Dengan data-data yang sangat banyak,tersebar di beberapa divisi, dan juga mungkin perlu proses validasi data, maka kita perlu melakukan perencanaan yang matang dan lebih awal. Tujuan akhirnya adalah agar proses penyusunan SPT Tahunan PPh dapat lebih lancar dan cepat.</li>
<li>Kumpulkan kembali dokumen Bukti Potong dan Bukti Bayar<br />
Salah satu bagian dokumen yang terkait langsung dengan laporan dan perhitungan PPh Tahunan adalah Bukti Potong dan Bukti Bayar atau yang disebut sebagai Kredit Pajak. Silahkan dapat mulai dicek dan dikumpulkan kembali dokumen tersebut. Sangat dimungkinkan dokumen masih berada di pihak lain. Jika dokumen fisik Kredit Pajak ini akhirnya kurang lengkap maka perhitungan PPh yang masih harus dibayar pasti akan bergeser atau menjadi lebih besar.</li>
<li>Putuskan penggunaan tarif PPh<br />
Jika anda adalah perusahaan dengan penghasilan bruto pada tahun sebelumnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar, maka anda berkesempatan untuk memilih penggunaan tarif PPh atas penghasilan yang akan diperoleh. Hal ini dikarenakan PP 23 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengenaan PPh Final untuk UMKM memberi kesempatan kepada setiap entitas yang masuk dalam kriteria omset tersebut memilih tarif atau pengenaan PPh. Tersedia dua pilihan, yaitu menggunakan tarif Final 0,5% dari omset atau dengan tarif non Final pasal 17 yaitu 12,5% dari keuntungan bersih. Pemilihan ini harus dengan menyampaikan surat kepada Kantor Pajak.</li>
</ol>
<p>Poin-poin di atas adalah beberapa hal yang sangat umum harus dipertimbangkan oleh entitas perusahaan pada saat awal tahun. Dari delapan poin tersebut tentunya masih mungkin terdapat poin tambahan yang sifatnya lebih khusus atau hanya akan berpengaruh pada entitas perusahaan tertentu saja, misalnya laporan CbCR atau dalam satu kesatuan paket Transfer Pricing Documentation. Silahkan lakukan cek-cek kembali apakah kewajiban pajak telah dilakukan dengan baik dan mari bersiap mebuat perencanaan yang baik untuk menghadapi tahun 2020.<br />
Selamat Tahun Baru.</p>
<p style="text-align: right;">&#8211; Artikel oleh <a href="https://flazztax.com">Dika</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Artikel Pajak : Tata Cara Mendapatkan Fasilitas PPN dan PPnBM ke Kawasan Bebas</title>
		<link>https://barcodefaktur.com/artikel-pajak-tata-cara-mendapatkan-fasilitas-ppn-dan-ppnbm-ke-kawasan-bebas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Desni Sensini]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Nov 2019 11:45:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan bebas]]></category>
		<category><![CDATA[pabean]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[PPnBM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barcodefaktur.com/?p=1112</guid>

					<description><![CDATA[Secara umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, terdapat beberapa fasilitas pajak pertambahan nilai, salah satunya yakni, ... <a class="cz_readmore" href="https://barcodefaktur.com/artikel-pajak-tata-cara-mendapatkan-fasilitas-ppn-dan-ppnbm-ke-kawasan-bebas/"><i class="fa fa-angle-right"></i><span>Read More</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Secara umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, terdapat beberapa fasilitas pajak pertambahan nilai, salah satunya yakni, fasilitas terutang tidak dipungut untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, impor Barang Kena Pajak tertentu, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.</p>
<p>Lebih khusus, fasilitas tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM diberikan untuk pemasukan Barang Kena Pajak berwujud melalui pelabuhan/ bandar udara (telah ditunjuk) yang dibawa ke Kawasan Bebas, Kawasan Bebas yang dimaksud adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas bea masuk, PPN, PPnBM, serta cukai.</p>
<p>Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dan PPnBm tersebut, harus memiliki bukti Endorsement yang dikeluarkan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak, dan subyek (pihak pembeli) Barang Kena Pajak merupakan pengusaha yang sudah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusaha Kawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor.171/PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor.62/PMK.03/2012.</p>
<p>Bukti Endorsement dapat diakses secara elektronik melalui <i>e-Endorsment</i>, jika pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki data yang mencerminkan sudah terjadi transaksi Barang Kena Pajak Berwujud ke Kawasan Bebas<i>. </i>Namun, apabila Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki data, wajib pajak harus menyampaikan dokumen dalam rangka <i>Endorsement, </i>dokumen yang dibutuhkan yaitu Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada Kantor Pabean yang dilampiri dengan fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), fotokopi Faktur Pajak dengan mencantumkan kode pos tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), fotokopi <i>Bill of Lading, Airway Bill</i>, atau <i>Delivery Order </i>dan fotokopi <i>invoice. </i></p>
<p>Seluruh dokumen tersebut, disampaikan ke pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang memberikan <i>Endorsmnet </i>paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPBB). Dokumen <i>Endorsment </i>tidak diberikan jika <i>Pertama,</i> tidak disampaikan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang tidak berwenang menerbitkan <i>Endorsment, Kedua, </i>disampaikan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang tidak berwenang menerbitkan <i>Endorsment, </i>tetapi lebih dari tujuh hari sejak Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan/atau pengusaha tidak memberikan klarifikasi secara tertulis atas permintaan klarifikasi mengenai ketidaksesuaian dokumen yang diminta Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, ketidaksesuaian dokumen juga berimbas pada dibatalkan hasil <i>Endorsment </i>yang sudah diterbitkan.</p>
<p>Setelah seluruh dokumen terkumpul, akan dilakukan pemeriksaan fisik, basis/dasar untuk melakukan pemeriksaan fisik mengacu pada laporan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Pabean berupa PPFTZ-03. Tidak hanya itu, pemeriksaan fisik juga dilakukan berdasarkan manajemen risiko, nota intelijen di bidang perpajakan, dan nota hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.</p>
<p>Setelah dilaksanakan pemeriksaan fisik dikeluarkan pernyataan bahwa Barang Kena Pajak telah sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Pabean, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Faktur Pajak<i>, Bill of Lading</i>, <i>Airway Bill,</i> atau <i>Delivery Order</i>, dan <i>Invoice </i>atau pernyataan bahwa Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Pabean, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Faktur Pajak,<i> Bill of Lading</i>, <i>Airway Bill</i>, atau <i>Delivery Order</i>, dan <i>Invoice</i>.</p>
<p>Jadi, penuhi dokumen Pemberitahuan Pabean, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Faktur Pajak<i>, Bill of Lading</i>, <i>Airway Bill,</i> atau <i>Delivery Order</i>, dan <i>Invoice </i>untuk kesiapan menghadapi pemeriksaan fisik!</p>
<p style="text-align: right;">&#8211; Artikel oleh <a href="https://flazztax.com">Desni Sensini</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
